Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

1. Kepala Desa

Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi:

  • Menyusun dan menetapkan peraturan desa.

  • Menetapkan APB Desa bersama BPD.

  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

  • Mewakili desa dalam hubungan hukum.

  • Menjaga hubungan kerja sama antar lembaga di desa.


2. Sekretaris Desa

Tugas Pokok:
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Menyusun administrasi surat menyurat dan dokumen desa.

  • Menyusun rancangan APBDes dan laporan realisasinya.

  • Mengelola arsip dan dokumentasi desa.

  • Menyusun laporan pertanggungjawaban kepala desa.


3. Kepala Urusan (KAUR)

a. Kaur Tata Usaha dan Umum

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum.

Fungsi:

  • Pengelolaan surat-menyurat dan kearsipan.

  • Penataan administrasi perangkat desa.

  • Pengelolaan barang milik desa.

b. Kaur Keuangan

Tugas Pokok:
Melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

Fungsi:

  • Penatausahaan keuangan desa.

  • Pelaporan realisasi APBDes.

  • Penyimpanan dan pembukuan keuangan desa.

c. Kaur Perencanaan

Tugas Pokok:
Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja desa.

Fungsi:

  • Pengumpulan data perencanaan pembangunan.

  • Penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

  • Monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan desa.


4. Kepala Seksi (KASI)

a. Kasi Pemerintahan

Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Pelayanan administrasi kependudukan dan pertanahan.

  • Koordinasi keamanan dan ketertiban lingkungan.

  • Pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pemilu di tingkat desa.

b. Kasi Kesejahteraan

Tugas Pokok:
Melaksanakan pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan.

Fungsi:

  • Perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur.

  • Pengelolaan bidang sosial, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.

  • Peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

c. Kasi Pelayanan

Tugas Pokok:
Melaksanakan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Fungsi:

  • Pelayanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi umum.

  • Penyelenggaraan kegiatan sosial budaya dan keagamaan.

  • Pelayanan surat-surat dan dokumen kependudukan.


5. Kepala Dusun (Kadus)

Tugas Pokok:
Membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun.

Fungsi:

  • Menyampaikan aspirasi dan informasi dari masyarakat kepada pemerintah desa.

  • Membina ketenteraman dan ketertiban di lingkungan dusun.

  • Melaksanakan pendataan penduduk di wilayahnya.

  • Menyukseskan program-program desa di tingkat dusun.


LINK TERKAIT